Mogok
Nasional: Serikat Pekerja dan Pengaruhnya
Oleh:
Abi
Pratiwa Siregar
Saat ini, kita ketahui bahwa selain #PAPAMINTASAHAM,
isu nasional yang tidak kalah penting adalah mogok nasional. Dilansir dari smeaker.com bahwa aksi mogok nasional
diilakukan oleh sekitar 4-5 juta buruh/pekerja dari berbagai organisasi dan 22
provinsi di seluruh Indonesia, yang berlangsung selama 4 hari hingga 27
November 2015. Terdapat tiga tuntutan yang diajukan, yaitu: (1) pencabutan PP
No. 25/2015, (2) membatalkan penetapan formula kebijakan upah, dan (3)
menaikkan upah pekerja 2016 sebesar 25 persen.
Mogok
nasional dapat terselenggara karena hadirnya serikat buruh/serikat pekerja,
yang menurut maksud dan tujuannya adalah: (1) melindungi, membela hak dan kepentingan
pekerja, memperjuangkan perbaikan upah, dan kondisi kerja, (2) melindungi
pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi, (3) memperbaiki kondisi kerja
dan melindungi lingkungan kerja, (4) mengupayakan agar manajemen mendengarkan
suara pekerja sebelum membuat keputusan, dan (5) mencegah terjadinya Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) (Budiarti, 2008).
Borjas
(2008) mengatakan bahwa keputusan seorang pekerja untuk bergabung dalam serikat
pekerja ditentukan dari apakah dengan bergabung tersebut akan terjadi kenaikan
tingkat upah atau justru malah sebaliknya. Seorang pekerja tentu akan bergabung
apabila tingkat upah dapat lebih tinggi jika dibandingkan dengan tidak
bergabung. Karena dengan naiknya tingkat upah, maka kepuasaan pekerja tersebut
akan meningkat. Hal ini diilustrasikan pada gambar 1 di bawah.
Gambar 1.
Keputusan Bergabung dengan Serikat Pekerja


