Menulis. Menyebarkan. Saling menginspirasi.

Mogok Nasional: Serikat Pekerja dan Pengaruhnya

Mogok Nasional: Serikat Pekerja dan Pengaruhnya

Oleh:

Abi Pratiwa Siregar

Saat ini, kita ketahui bahwa selain #PAPAMINTASAHAM, isu nasional yang tidak kalah penting adalah mogok nasional. Dilansir dari smeaker.com bahwa aksi mogok nasional diilakukan oleh sekitar 4-5 juta buruh/pekerja dari berbagai organisasi dan 22 provinsi di seluruh Indonesia, yang berlangsung selama 4 hari hingga 27 November 2015. Terdapat tiga tuntutan yang diajukan, yaitu: (1) pencabutan PP No. 25/2015, (2) membatalkan penetapan formula kebijakan upah, dan (3) menaikkan upah pekerja 2016 sebesar 25 persen.
Mogok nasional dapat terselenggara karena hadirnya serikat buruh/serikat pekerja, yang menurut maksud dan tujuannya adalah:  (1) melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja, memperjuangkan perbaikan upah, dan kondisi kerja, (2) melindungi pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi, (3) memperbaiki kondisi kerja dan melindungi lingkungan kerja, (4) mengupayakan agar manajemen mendengarkan suara pekerja sebelum membuat keputusan, dan (5) mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Budiarti, 2008).
Borjas (2008) mengatakan bahwa keputusan seorang pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja ditentukan dari apakah dengan bergabung tersebut akan terjadi kenaikan tingkat upah atau justru malah sebaliknya. Seorang pekerja tentu akan bergabung apabila tingkat upah dapat lebih tinggi jika dibandingkan dengan tidak bergabung. Karena dengan naiknya tingkat upah, maka kepuasaan pekerja tersebut akan meningkat. Hal ini diilustrasikan pada gambar 1 di bawah.

Gambar 1. Keputusan Bergabung dengan Serikat Pekerja
Share:

Juragan

Popular Posts