Permenhub Nomer 26 Tahun 2017 telah
berlaku secara keseluruhan, apakah taksi online akan ditinggalkan?
Terhitung
tanggal 1 Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer 26 Tahun
2017 sudah berlaku secara keseluruhan. Dikatakan keseluruhan, karena secara
resmi, Permenhub ini sudah terbit sejak 1 April 2017, sebagai hasil revisi dari
Permenhub Nomer 32 Tahun 2016. Namun, ketika terbit pada bulan April, masih
terdapat beberapa poin yang membutuhkan masa transisi.
Selama
beberapa hari terakhir, media cetak maupun elektronik tidak luput dari berita
mengenai implementasi Permenhub Nomer 26 Tahun 2017. Poin yang paling banyak
menarik perhatian, antara lain pemberlakuan tarif atas dan tarif bawah, kuota,
serta STNK. Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kuota kepada pemerintah
daerah, karena pemerintah daerah tentu lebih memahami situasi di wilayahnnya,
khususnya dari sisi demand dan antusias masyarakat. Pemberlakukan tarif atas
dan tarif bahwa menjadi fokus driver dan konsumen serta pelaku usaha yang
terkena dampak langsung. Sementara STNK, berkaitan dengan pelaku usaha dan
driver.
Melalui
tulisan sederhana ini, penulis mencoba berpendapat mengenai dampak penerapan
tarif. Apakah dengan adanya tarif atas dan tarif bawah, taksi online akan
ditinggalkan?